Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolda juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun, termasuk anggota kepolisian, jika terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar maupun pembekingan BBM ilegal.
“Masyarakat diharapkan aktif melapor apabila menemukan praktik penyimpangan distribusi BBM dan LPG subsidi melalui hotline 110 yang telah disediakan,” tegasnya. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.