MENU
Polda Kepri Bongkar 45 Kasus Narkoba, Ribuan Vape Berbahaya Disita
WA FB
News

Polda Kepri Bongkar 45 Kasus Narkoba, Ribuan Vape Berbahaya Disita

R Editor : Redaksi Sinata | 12 Feb 2026 | 19:06 WIB
Polda Kepri Bongkar 45 Kasus Narkoba, Ribuan Vape Berbahaya Disita
Awal 2026, Polda Kepri membongkar 45 kurir narkoba dan menyita ribuan vape berbahaya berisi Etomidate. Sabu, ekstasi, dan ganja juga diamankan, menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkotika. (Ist)

Batam, Sinata.id — Awal tahun 2026, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan gebrakan besar dalam pemberantasan narkotika. Selama periode 1 Januari hingga 11 Februari, Direktorat Reserse Narkoba mencatat 30 kasus narkotika berhasil diungkap, dengan total 45 tersangka diamankan, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 735,17 gram, ekstasi 180 butir, ganja 265,13 gram, serta 353 cartridge vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kamis (12/2/2026).

Dari puluhan pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus yang menjadi sorotan. Pertama, peredaran cartridge vape berbahaya Etomidate di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam. Kedua, penemuan sabu lebih dari setengah kilogram di wilayah Bengkong.

“Sebagian besar lokasi pengungkapan berada di pemukiman atau rumah pelaku. Wilayah yang tergolong rawan peredaran narkotika berada di kawasan Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar,” jelas Nona.

Selain menangkap para pelaku, Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari November–Desember 2025 dan Januari 2026. Dari delapan laporan polisi dengan 14 tersangka, narkotika yang dimusnahkan termasuk sabu, ganja, ekstasi, dan Etomidate.

“Pemusnahan ini bentuk komitmen Polri melindungi masyarakat. Dari barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan negara telah menyelamatkan lebih dari 5.000 orang dari bahaya narkotika,” tegas Nona.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk narkoba dari luar negeri.

“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru,” tutup Nona.

Fenomena vape berisi zat berbahaya yang menyasar generasi muda menjadi perhatian khusus polisi, menandai tantangan baru pemberantasan narkotika di Kepri di awal 2026. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.