Sinata.id – Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman 255 kilogram ganja dari Aceh menuju Medan dan menangkap dua kurir saat kendaraan mereka disergap di Kabupaten Karo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa penangkapan ini membuka dugaan adanya jaringan distribusi besar yang mengalirkan ganja dari Aceh ke Sumatera Utara.
“Setiap upaya memasukkan narkotika dalam jumlah besar akan kami tindak tegas dan terukur. Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Sumatera Utara,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Turis China Tewas di Buleleng Akibat Minibus Wisata Terpental-Tabrak Pohon
Dijelaskan Kombes Andy, aksi penangkapan itu terjadi dramatis pada Sabtu (8/11/2025) sore, di Jalan Sioihalang–Aeh Hotang, Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Sekitar pukul 17.00 WIB, sebuah Daihatsu Terios berpelat BL 1163 SA dihentikan setelah petugas memastikan kendaraan tersebut identik dengan informasi yang telah diburu sejak siang hari.
Saat pintu mobil dibuka, petugas menemukan delapan karung plastik besar.
Setelah diperiksa, keseluruhannya berisi 255 bal pres ganja kering dengan total berat 255 kilogram.
Dua pria yang berada dalam kendaraan itu langsung diborgol.
Mereka adalah Budi Zebua (23), warga Simeulue, dan Surman alias Herman (38), warga Gayo Luwes.
Baca Juga: Aresty Gunar Tinarga, Istri Pegawai Pajak Dimutilasi, Pelaku Tukang Bangunan Terlilit Judol