Langkat, Sinata.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekuk Abner Eventus Bangun alias Ner (23) di Barak-barak Kuda, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis 24 Juli 2025. Tersangka dibekuk terkait dugaan peredaran sabu dan ganja.
Penangkapan Ner, beranjak dari keresahan masyarakat. Lalu, tidak sedikit warga yang mengunggah dugaan peredaran narkotika tersebut ke media sosial (medsos). Ada juga melalui pemberitaan di media online dan saluran pengaduan resmi Ditresnarkoba Poldasu.
Beranjak dari pengaduan masyarakat, Ditresnarkoba pun menjadikan informasi dan keresahan warga sebagai dasar penetapan target operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (TO KRYD) di wilayah Binjai dan Langkat.
Sebelum ditangkap, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian dan profiling, Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan, petugas berhasil menemukan dan menyita sabu seberat 6,52 gram, ganja 1.404 gram, alat hisap, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 4 juta.
Dalam pemeriksaan awal, Abner mengaku hanya sebagai kurir yang bekerja untuk seseorang bernama Basar, dengan bayaran Rp 1 juta untuk lima hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, wilayah Binjai dan Langkat menjadi fokus utama TO KRYD menyusul tingginya aduan masyarakat melalui berbagai kanal.
“Banyaknya laporan tersebut mencerminkan keresahan warga atas maraknya peredaran narkotika di wilayah ini. Polda Sumut berkomitmen menjalankan operasi secara profesional dan transparan, tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba, dengan memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Poldasu untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. (*)