Medan, Sinata.id – Polda Sumut umumkan hasil operasi terpadu anti-narkoba dengan menangkap 1.010 tersangka dari 862 kasus dalam periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025. Sementara itu nilai ekonomi barang bukti narkoba yang disita ditaksir mencapai Rp192,2 miliar.
Operasi itu turut melibatkan jajaran Polres Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, dan Deli Serdang. Kolaborasi ini berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, puluhan ribu butir ekstasi, dan pil Happy Five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu memaparkan bahwa penindakan tidak hanya dilakukan di barak narkoba, tapi juga di tujuh tempat hiburan malam (THM).
Tiga di antaranya, yaitu Cafe Duku Indah, Cafe Lawpota, dan Marcopolo di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, bahkan dirubuhkan karena dinilai telah menjadi sarang peredaran narkoba.
Kombes Jean Calvijn mengungkapkan bahwa peredaran narkoba yang berhasil diungkap melibatkan jaringan antarprovinsi. Seorang bandar narkoba berkewarganegaraan Malaysia bahkan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPP).
Transaksi ilegal ini diduga berlangsung di berbagai lokasi, seperti jalan lintas Sumatera, SPBU, pusat perbelanjaan, warung makan, hotel, hingga transportasi udara dengan modus body wrapping atau disembunyikan di tubuh kurir.
Tiga kawasan yang dipetakan sebagai rawan narkoba dengan tingkat penindakan tertinggi adalah Kecamatan Tanjung Morawa (Deli Serdang), Perbaungan (Serdang Bedagai), dan Rambutan (Kota Tebing Tinggi).
Polda Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara sektoral. Mereka mengharapkan sinergi dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, masyarakat, tokoh agama, hingga media.
“Bersama, kita bisa ciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” tutup Jean Calvijn. (A58)