Pematangsiantar, Sinata.id – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di Studio 21 Pematangsiantar dengan menangkap JS alias Minok, manajer tempat hiburan tersebut, pada Sabtu, 26 April 2025.
Selain JS, aparat juga mengamankan seorang karyawan Studio 21 bermarga Simanjuntak untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam operasi tersebut, polisi disebut menyita barang bukti pil ekstasi.
“Untuk barang bukti kami belum tau jumlah pastinya,” terang Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni Hasudungan Pardede, Minggu (27/4/2025).
Disebut penggerebekan dikomandoi langsung Dirresnarkoba Kombes Jean Calvin Simanjuntak, dilakukan setelah menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi, meskipun dalam penggerebekan pada 23 April 2024 oleh petugas gabungan di Pematangsiantar (Polisi, BNN, Satpol PP dan Dinkes) tidak menemukan barang bukti narkoba.
Dalam penggerebekan terbaru ini, petugas dari Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan ketat di area Studio 21, yang akhirnya mengarah pada penemuan pil ekstasi. Termasuk menangkap JS dan Simanjuntak.
Hingga sore tadi, polisi masih memeriksa JS dan sejumlah saksi di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Polisi belum banyak berbicara terkait pengungkapan narkoba di Studio 21, karena belum perlu pengembangan perkara. (*)