Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bongkar jaringan narkoba asal Thailand di Kota Medan. Barang bukti (BB) berupa sabu 26 kilogram (kg) dan 39.650 butir ekstasi, disita.
Jaringan narkoba internasional tersebut diobrak-abrik personil Ditresnarkoba Poldasu melalui penggerebekan rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin 28 Juli 2025, sekira pukul 17.00 WIB.
Dari penggerebekan, 4 tersangka dibekuk, serta menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi. Disebut, keberhasilan membongkar jaringan narkoba ini, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang menaruh curiga terhadap aktivitas para tersangka.
“Ke empat tersangka yang kami amankan berinisial RR (32 tahun), IS (45 tahun), FM (42 tahun), dan FA (35 tahun). Mereka bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara. Diduga berasal dari jaringan Thailand,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Poldasu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (01/08/2025).
Saat menggerebek, petugas awalnya mengamankan seorang pria bernama Redha Ridki (30 tahun), warga asal Aceh. Ketika itu, ia berada di depan rumah yang menjadi sasaran penggerebekan. Dari Redha didapat 20 butir ekstasi berlogo Transformer dan 2 cartridge vape.
Interogasi pun dilakukan. Hingga kemudian Redha Ridki menyebut, narkoba jumlah besar berada di dalam rumah.
Polisi bergerak cepat. Rumah yang disebut segera dimasuki. Lalu, dengan sigap mengamankan 3 orang yang ada di rumah. Ketiganya, Iswadi alias IS, Firman Mahaputra alias Iman dan Fikri Agusalim alias FA

Dipaparkan Jean Calvijn Simanjuntak, para tersangka memiliki peran berbeda. RR sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba.
Sementara IS berperan sebagai pengedar (penjual). Sedangkan FM sebagai kurir dan penjaga rumah, serta FA sebagai pembeli. Dan FA disebut pernah membeli narkoba dari RR.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita 24 bungkus sabu dalam kemasan teh Tiongkok, dengan berat total 24 kg. Kemudian, juga disita 20 bungkus sabu seberat 2 kg.
Selanjutnya, 39.650 butir ekstasi dengan berbagai logo, juga ditemukan dan disita. Logo itu diantaranya, Transformer, Tesla dan Mahkota.

Barang bukti lain yang ditemukan, 34 sachet happy water merek Nescafe yang mengandung dipentilon dan heroin. Ada juga 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan, 150 cartridge vape liquid mengandung etomidate, serta sejumlah handphone dan alat komunikasi.
Dikatakan, Redha mengaku seluruh narkotika tersebut diterima dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan nantinya diserahkan kembali. Untuk itu, Redha menerima bayaran sebesar Rp 450 juta. (*)