MENU
Polemik CV Agam Group, Ini Penjelasan Camat Siantar Utara
WA FB
Berita

Polemik CV Agam Group, Ini Penjelasan Camat Siantar Utara

T Editor : Tumpal Pandapotan | 09 Feb 2026 | 15:16 WIB
Polemik CV Agam Group, Ini Penjelasan Camat Siantar Utara
Kantor Camat Siantar Utara.

Pematangsiantar, Sinata.id - Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, merespons penolakan warga terhadap aktivitas CV Agam Group di Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba. Pemerintah kecamatan menyatakan penanganan persoalan tersebut saat ini berada pada jalur koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan bukan kewenangan langsung pihak kecamatan untuk melakukan penutupan kegiatan usaha.

Camat Siantar Utara Marlon Sitorus menjelaskan, langkah yang dilakukan jajarannya sebatas menghubungkan dan meneruskan persoalan ke instansi teknis terkait. Sejumlah OPD yang dilibatkan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar.

Ia menerangkan, pembahasan soal aktivitas perusahaan tersebut sebelumnya telah dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Pematangsiantar. Dari hasil forum itu, DLH menyampaikan surat kepada DPM PTSP. Selanjutnya, DPM PTSP meneruskan korespondensi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Tekrait rekomendasi nya belum turun. bukan wewenang kita untuk menutup itu. Kalau teknisnya itu silahkan ke Satpol PP ataupun DPM PTSP. Menunggu informasi saja dari kita," ucap Marlon, Senin (9/2/2026).

Secara terpisah, Kepala DPM PTSP Kota Pematangsiantar Hammam Sholeh membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti surat dari DLH yang berisi rekomendasi pencabutan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) milik CV Agam Group. Dokumen tersebut, menurutnya, sudah diteruskan ke BKPM di Jakarta untuk diproses sesuai ketentuan.

"Menunggu jawaban dari BKPM, bisa cepat dan bisa juga lama jawabannya," ucap Hammam, Jumat (30/1/2026). (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.