“Dulu itu aset tidak berjalan. Anggarannya kalau tidak salah sekitar Rp 14 miliar, mulai dari pembebasan lahan sampai pembangunan. Kami yang kemudian menata ulang hingga menjadi Sunrise Land seperti sekarang,” ujarnya.
Selama lebih dari tiga tahun pengelolaan, Qori mengklaim SLL rutin memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
“Kami tetap menyetor PAD sekitar Rp 50 juta per tahun ke Dinas Pariwisata. Komitmen itu kami jalankan sampai sekarang,” katanya.
Di tengah polemik yang mengemuka, pihak pengelola SLL memastikan akan menempuh jalur dialog. Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar audiensi langsung dengan pemerintah kabupaten untuk meminta penjelasan resmi terkait arah kebijakan alih kelola kawasan wisata tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan audiensi dengan bupati. Harapan kami, ada kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak,” tutup Qori. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.