MENU
Polisi Bekuk Pria asal Simalungun dari Kamar Hotel di Pematangsiantar
WA FB
News

Polisi Bekuk Pria asal Simalungun dari Kamar Hotel di Pematangsiantar

R Editor : Redaksi Sinata | 04 Nov 2025 | 22:19 WIB
Polisi Bekuk Pria asal Simalungun dari Kamar Hotel di Pematangsiantar
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria asal Simalungun di Hotel Alexander Graha dengan barang bukti sabu seberat 4,47 gram. (Dok. Polres Pematangsiantar)

Sinata.id — Sebuah operasi narkoba siang bolong di Hotel Alexander Graha mendadak berakhir dengan penangkapan. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria asal Simalungun yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,47 gram di dalam kamar hotelnya.

Pria itu diketahui berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Ia tak menyangka aksinya menginap di hotel kawasan Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, bakal diendus aparat.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat.

"Warga melaporkan adanya pria dari Simalungun yang dikabarkan tengah membawa sabu dan berniat menjualnya di Kota Pematangsiantar," ungkap AKP Irwanta Ginting dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (4/11/2025).

Menerima laporan itu, tim opsnal segera bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati kamar nomor 404 di Hotel Alexander Graha sebagai titik mencurigakan. Begitu pintu kamar dibuka, BSS ditemukan di dalam ruangan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat digeledah, petugas menemukan satu kotak rokok Surya yang di dalamnya berisi satu paket sabu dari kantong celana kirinya. Di tangan kirinya, BSS memegang ponsel Realme warna biru yang turut diamankan.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh ruangan kamar hotel. Hasilnya, di atas meja ditemukan dua paket sabu tambahan dan satu bong rakitan dari botol minuman mineral lengkap dengan pipetnya. Total barang bukti mencapai 4,47 gram sabu.

Di hadapan penyidik, BSS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AP, yang disebut-sebut sebagai pemasoknya.

Tim polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Sondi Raya, Kabupaten Simalungun, namun upaya menangkap AP belum membuahkan hasil, nomor ponselnya pun tak lagi aktif.

Kini, BSS telah resmi ditahan di Polres Pematangsiantar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba AKP Irwanta menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Siantar dan sekitarnya. [zainal/dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.