MENU
Polisi Bongkar 8 Kasus Narkoba di Tapteng dalam Dua Pekan, Sabu Hampir...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polisi Bongkar 8 Kasus Narkoba di Tapteng dalam Dua Pekan, Sabu Hampir 18 Gram Disita

J Editor : Jansen Siahaan | 29 May 2026 | 11:44 WIB
Polisi Bongkar 8 Kasus Narkoba di Tapteng dalam Dua Pekan, Sabu Hampir 18 Gram Disita
Delapan tersangka kasus narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah selama dua pekan terakhir. (polrestapteng)

Tapanuli Tengah, Sinata.id - Dalam kurun waktu dua pekan, Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan sejak 13 Mei hingga 26 Mei 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan dari hasil operasi tersebut pihaknya mengamankan delapan tersangka yang terdiri atas tujuh pria dan satu perempuan.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita mencapai 17,93 gram,” ujar AKP Johannes Munthe, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara para tersangka juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut rincian penangkapan para tersangka:

BH (35)

BH ditangkap di Jalan Baru, Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,51 gram.

YBSM (28)

Tersangka diamankan di Jalan PLTA Sihaporas, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng, dengan barang bukti sabu seberat 1,34 gram.

MSP (32)

MSP ditangkap di pinggir jalan Lingkungan II, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan. Polisi menemukan sabu seberat 4,63 gram dari tangan tersangka.

AP (32)

AP dibekuk di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Dusun Tebing Tinggi, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Tapteng. Polisi menyita sabu seberat 5,77 gram.

SAH (45)

SAH diamankan di Jalan Sibolga-Manduamas, Dusun I Mela Pasir, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 0,34 gram.

HG (49)

HG ditangkap di Gang Grosir, Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram.

AA (41)

AA diciduk di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Polisi menyita sabu seberat 3,05 gram.

MSH (27)

MSH yang menjadi tersangka termuda ditangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 25, Lingkungan III, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 1,17 gram.

Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.