Pematangsiantar, Sinata.id – 2 pria paruh baya ditangkap tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan menyimpan ganja seberat 115,5 gram di sebuah rumah di Gang Prima, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Selasa (2/12/2025) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga.
Tersangka berinisial S (51) dan I (48), keduanya warga Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap saat duduk di teras rumah tersangka S.
Dari lokasi itu, polisi turut mengamankan dua unit ponsel—iPhone berwarna silver dan Redmi biru—yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, operasi ini digelar setelah polisi menerima informasi adanya peredaran ganja di kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan RT setempat, polisi menemukan 1 plastik kresek hijau berisi gulungan koran berisi ganja yang diselipkan di antara dinding dan seng di bagian belakang rumah.
S mengakui ganja itu miliknya, yang ia dapatkan dari I. Sementara I mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial B.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BK 8826 TAB sebagai barang bukti tambahan.
“Kedua tersangka, S dan I, sudah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-undang narkotika,” ujar Kasat. (*)