MENU
Polisi Bongkar Modus Baru Penjualan Whip Pink, Pakai Skema Perusahaan...
WA FB
News

Polisi Bongkar Modus Baru Penjualan Whip Pink, Pakai Skema Perusahaan Fiktif

R Editor : Redaksi Sinata | 20 Feb 2026 | 17:09 WIB
Polisi Bongkar Modus Baru Penjualan Whip Pink, Pakai Skema Perusahaan Fiktif
Bareskrim Polri mengungkap modus penjualan Whip Pink menggunakan identitas badan usaha untuk menghindari pengawasan. Gas nitrous oxide ini marak disalahgunakan. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Polri melalui Bareskrim mengungkap skema baru peredaran gas nitrous oxide (N₂O) yang dikenal publik sebagai “Whip Pink”, menyusup ke pasar dengan strategi yang lebih licin untuk menyiasati pengawasan dari otoritas. Skema ini diduga kuat dimanfaatkan pengedar untuk mengaburkan jejak legalitas barang di mata hukum.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat bahwa sejak akun penjual Whip Pink diblokir di media sosial, para pelaku beralih ke mekanisme ‘business-to-business’ fiktif untuk memasarkan produk tersebut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim, Zulkarnain Harahap, menjelaskan kepada wartawan bahwa modus ini dirancang sedemikian rupa agar transaksi tidak tampak sebagai penjualan eceran biasa, melainkan pembelian bahan baku industri yang seolah-olah legal. “Mereka bermain dengan identitas perusahaan, diminta calon pembeli mengisi data lengkap dan badan usaha, sehingga seakan-akan ini bukan transaksi ritel yang diawasi ketat,” kata Zulkarnain dalam siaran pers Jumat (20/2/2026).

Modus baru ini dianggap memanfaatkan celah pengawasan BPOM, karena gas propelan seperti N₂O sesungguhnya berada di bawah pengaturan keras Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan berpura-pura sebagai pembelian bahan baku industri, para pengedar berusaha menghindari kewajiban izin edar eceran yang ketat.

Polisi menemukan bahwa harga jual Whip Pink berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per paket, dan tren penyalahgunaannya semakin meningkat dalam beberapa bulan terakhir, terutama di kalangan anak muda dan komunitas hiburan malam. Bahkan promosi paket bonus seperti “beli 5, gratis 1” sempat dilihat memicu penyebaran produk di luar pengawasan.

Fenomena Whip Pink bukan hanya soal perdagangan di bawah radar, sekilas terlihat sebagai gas untuk pembuatan makanan dan minuman. Namun dalam praktiknya, banyak pengguna memanfaatkan N₂O untuk mencari efek euforia sesaat, meski gas itu sebetulnya digunakan di industri dan medis sebagai propelan atau anestesi. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sebelumnya telah memperingatkan bahwa tren penyalahgunaan gas ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Kendati belum ada payung hukum yang secara eksplisit mengatur N₂O sebagai zat terlarang, polisi menyerukan agar gas ini dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika atau Farmakope Indonesia sehingga pengawasan dan penindakan dapat lebih kuat dilakukan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.