Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (21/6/2025) pukul 12.15 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonni H. Pardede SH itu berhasil menangkap seorang pengedar berinisial HH alias C (42), warga Jalan Sibatubatu Gang Simpang Bambu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari tangan HH, petugas mengamankan 76 paket sabu dengan total berat bruto 30,58 gram.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang viral di media sosial mengenai aktivitas penjualan sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan empat pria di lokasi. Dari HH ditemukan satu paket sabu dan sebuah ponsel Oppo warna hitam yang dijatuhkannya ke tanah saat ditangkap.
Saat diinterogasi, HH mengakui masih menyimpan sabu lainnya di dalam sebuah kios berpintu besi tak jauh dari lokasi penangkapan. Tim Opsnal Unit 1 bersama warga setempat membongkar pintu kios tersebut dan menemukan 33 paket sabu di atas meja, serta 42 paket lainnya di dalam amplop putih yang terselip di pintu besi kios.
Dari hasil pemeriksaan, HH mengaku seluruh sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pencarian.
Sementara tiga pria lainnya yang turut diamankan, masing-masing RSS (24), SHS (37), dan JRS (29), tidak ditemukan membawa barang bukti narkoba. Namun, hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi sabu.
“Ketiganya tidak terlibat dalam peredaran narkoba, tapi hasil tes urine positif. Mereka akan diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk menjalani rehabilitasi pada Senin, 23 Juni 2025,” ujar AKP Jonni.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Narkoba membenarkan penangkapan terhadap HH, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada 2019.
“Tersangka HH alias C saat ini diamankan dan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)