Tanah Karo, Sinata.id – Ladang yang selama ini tampak biasa di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, ternyata menyimpan “kebun terlarang”.
Sebanyak 33 batang tanaman ganja ditemukan tumbuh subur di perladangan Julun Tapin, Kabupaten Karo.
Temuan itu diungkap aparat Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Sabtu (7/2/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.
Seorang pria berinisial KS (27), warga setempat, langsung diamankan karena diduga sebagai pemilik sekaligus penanam.
Pengungkapan berawal dari informasi yang dikembangkan secara tertutup oleh Unit 2 Satresnarkoba.
Petugas kemudian menyergap KS dan melakukan interogasi singkat.
Tak lama, pria tersebut mengakui perbuatannya. Ia bahkan menunjukkan sendiri lokasi ladang yang ditanami ganja di tanah miliknya.
“Setelah pengakuan itu, petugas mencabut seluruh tanaman ganja yang ada di ladang tersebut dengan disaksikan perangkat desa,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, di lokasi kejadian.
33 Batang, Tinggi Hingga Satu Meter
Dari lahan tersebut, polisi menyita 33 batang tanaman ganja lengkap dengan akar, batang, dan daun dalam kondisi basah.
Tinggi tanaman bervariasi, mulai 35 sentimeter hingga lebih dari satu meter, dengan berat total sekitar 1,2 kilogram.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lanjutan.
Kapolres Turun Langsung ke Lokasi
Untuk memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur, Kapolres Tanah Karo datang langsung ke TKP.
Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede dan Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring.
Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke desa-desa terpencil.
AKBP Pebriandi menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat.
“Saya minta masyarakat tidak coba-coba menanam, menyimpan, atau mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun pelanggaran akan kami proses sesuai hukum,” katanya.
Ia juga mengajak aparat desa dan tokoh masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Narkoba menghancurkan masa depan. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu keberanian warga untuk bersama melawan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, KS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Ancaman hukuman berat menanti tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.