MENU
Polisi Gagalkan Peredaran 15 Kg Heroin di Sumatera Utara, Satu Pelaku...
WA FB
News

Polisi Gagalkan Peredaran 15 Kg Heroin di Sumatera Utara, Satu Pelaku Ditangkap

R Editor : Redaksi Sinata | 17 Feb 2026 | 22:48 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 15 Kg Heroin di Sumatera Utara, Satu Pelaku Ditangkap
Kurir heroin dibekuk polisi di Sumut dengan barang bukti 15 kilogram. Aparat memastikan ini bagian dari jaringan besar narkotika. (Ist)

Medan, Sinata.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sumatera Utara, Senin malam (16/2/2026). Dalam operasi ini, aparat kepolisian mengamankan 15 kilogram heroin serta satu orang yang diduga kuat sebagai pengedar.

Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Okto Jefri Sihombing (42). Okto ditangkap di Jalan Lintas Tanjung Balai–Asahan sekitar pukul 22.30 WIB saat membawa heroin yang siap diedarkan. Barang bukti berupa 15 bal heroin ditemukan dalam tas yang dibawanya sehingga menguak rencana peredaran narkotika kelas atas di daerah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan kepada awak media bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Okto berperan sebagai penjemput dan pengantar heroin. Ini bukan kasus sederhana, tetapi termasuk peredaran narkotika golongan satu yang sangat berbahaya,” ujar Eko, Selasa (17/2/2026).

Selain heroin, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, antara lain:

Sepeda motor milik tersangka, Ponsel yang digunakan koordinasi, dan Tas tempat menyimpan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, hasil tes urine Okto menunjukkan positif sabu-sabu, yang turut memperkuat dugaan keterlibatannya lebih jauh dalam jaringan narkotika.

Tak hanya pelaku utama, seorang saksi berinisial AS (37), seorang tukang ojek pangkalan yang mengantar Okto menuju Kisaran, juga diamankan. Bahkan, hasil tes urine terhadap AS positif mengandung sabu-sabu dan ganja, yang memperjelas bahwa lingkungan transaksi narkoba di wilayah itu telah meluas.

Kasus ini merupakan salah satu dari banyak operasi besar yang dilakukan aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara, yang selama beberapa tahun terakhir terus menjadi sorotan karena tingginya tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Proses penyidikan terhadap Okto dan saksi AS kini dilanjutkan oleh Subdit IV Tipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. [a46 | Humas Mabes Polri]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.