MENU
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Medan Marelan, Tiga Orang Dia...
WA FB
News

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Medan Marelan, Tiga Orang Diamankan

R Editor : Redaksi Sinata | 09 Nov 2025 | 18:04 WIB
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Medan Marelan, Tiga Orang Diamankan
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap satu pengedar dan dua pengguna sabu di Komplek Uka, Medan Marelan. (Ist)

Sinata.id - Tiga orang, termasuk seorang pengedar sabu berusia 56 tahun, ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam penggerebekan di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (4/11/2025) lalu.

Ketiganya adalah Salman (56), sang pengedar yang menjadi target utama, serta Indra (28) dan Kamalia (43) yang diduga sebagai pengguna.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sabu-sabu tergeletak di atas meja di kamar milik Salman.

Ketika diinterogasi, ketiganya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Barang bukti pun langsung diamankan untuk pemeriksaan laboratorium.

"Kami menemukan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk empat plastik klip berisi sabu, dua plastik klip kosong, dua pipet runcing, satu timbangan elektrik, satu dompet, dan uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba," terang Riza, Minggu (9/11/2025)

Kini, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap konsisten dan tegas dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Masyarakat juga kami imbau agar tidak takut memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporkan segera lewat Call Center 110,” tegas AKP A.R. Riza. [dfb]


penulis: zainal efendi sumber: polres pelabuhan belawan

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.