Simalungun, sinata.id – Satreskrim Polres Simalungun menggerebek lokasi penambangan pasir liar di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan. Saat tiba di sana, tak ditemukan aktivitas penambangan karena sudah lama tak beroperasi.
Petugas hanya menemukan jejak penambangan yang ditinggalkan para pelaku. Jejak tersebut berupa mesin dompeng, selang besar, dan pipa penyedot pasir, di lokasi yang merupakan bantaran sungai.
Menurut Kasi Humas AKP Verry Purba menyebutkan, penyelidikan dilakukan petugs pada Kamis (15/5/2025), sebagai bagian dari komitmen polisi dalam memberantas penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Jika lokasi tambang tidak memiliki izin, kami akan tutup,” terangnya.
Dia menerangkan, aktivitas penambangan sama sekali tak ada saat petugas menggerebek kawasan itu. Penyelidikan petugas juga memperoleh aksi menambang liar sudah vakum selama beberapa waktu.
Dari keterangan warga, marga Sitorus, sekaligus pemilik sekitar diperoleh jiak tambang pasir telah berhenti beroperasi sekitar satu bulan. Ia juga menyebut pemilik tangkahan bermarga Nainggolan, namun bukan warga setempat.
Sementara Kepala Desa Nagori Tiga Dolok, Gibson Sitohang, juga mengonfirmasi hal serupa. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin tambang di wilayahnya dan mengetahui kegiatan ilegal sudah berhenti sekitar tiga minggu lalu.
AKP Verry menambahkan, polisi berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencegah tambang ilegal kembali beroperasi. Langkah penindakan akan diambil bila ditemukan aktivitas serupa di masa mendatang. (*)