Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun menangkap seorang pria pemilik narkoba di Kecamatan Raya Kahean, Selasa malam (29/4/2025). Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polisi Harap Rantai Narkoba Terputus
“Kami berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Kamis (1/5/2025).
Tersangka yang diamankan adalah Jahoras Saragih (38), warga Dusun X Padang Riah, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ia ditangkap di pinggir Jalan Besar Divisi 1 Bah Bulian Estate, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok berisi kaca pirex dan rokok, dua korek api, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis hijau.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
“Kami mengajak warga untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambah Henry.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)