Pematangsiantar, Sinata.id — Satlantas Polres Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi terkait kendaraan Overdimensi dan Overload kepada pengusaha ekspedisi Ritz di Jalan Musyawarah, Kecamatan Siantar Utara.
Sosialisasi dilakukn sejumlah personel Unit Kamsel, memberikan edukasi dan imbauan agar perusahaan ekspedisi mematuhi aturan dengan memastikan kendaraan operasional tidak melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditentukan.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana menyampaikan bahwa kendaraan ODOL berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Satlantas mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Overdimensi merupakan tindak pidana lalu lintas dengan proses hukum acara biasa sesuai Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sementara Overload termasuk pelanggaran dengan proses tilang sesuai Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009,” jelasnya.
Menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui Korlantas Polri, Satlantas akan melaksanakan tiga tahapan penindakan terhadap pelanggaran ODOL: tahap imbauan sepanjang Juni 2025, peringatan pada 1–13 Juli 2025, dan penindakan tegas mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang untuk mengecek dan memastikan armadanya sesuai aturan agar tidak terkena sanksi hukum,” tutup Iptu Friska. (*)