MENU
Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pelapor-Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seks...
WA FB
Berita

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pelapor-Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Parapat View Hotel

T Editor : Tumpal Pandapotan | 27 Oct 2025 | 20:32 WIB
Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pelapor-Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Parapat View Hotel
Gambar ilustrasi. AI

Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun akan segera memanggil pelapor dan saksi dugaan pelecehan seksual yang disinyalir dilakukan oleh Manajer Parapat View Hotel inisial BES.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Simalungun, Aipda Chairul Nizar.

"Akan kita panggil pelapor dan saksi-saksinya," ucapnya melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (27/10/2025).

Kata Chairul, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan terkait pemanggilan akan diinformasikan lebih lanjut.

"Nanti di kabari sama penyidik saya, soalnya berkasnya baru saya disposisi, karena saya baru dua hari ini sebagai kanit lae," ujarnya.

Baca: Manajer Hotel di Danau Toba Dituduh Lecehkan Karyawan

Ia menegaskan akan memperhatikan serta secepatnya akan memproses dugaan pelecehan itu.

Sebelumnya, oknum Manajer Parapat View Hotel di kawasan Danau Toba, berinisial BES dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan tindakan pelecehan yang dialami oleh salah satu karyawan inisial EN.

Kuasa hukum EN, Rico Nainggolan mengungkapkan laporan tersebut teregister dalam laporan polisi nomor : 446/X/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, pada Selasa (21/10/2025).

“Laporan kita ini terkait dengan dugaan tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur didalam UU TPKS,” ujar Rico, Jumat (24/10/2025).

Sementara itu, oknum Manajer berinisial BES itu menyanggah semua tuduhan yang dialamatkan pada dirinya tersebut. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.