MENU
Polisi Selesaikan Dugaan Penganiayaan Warga Siantar Martoba
WA FB
News

Polisi Selesaikan Dugaan Penganiayaan Warga Siantar Martoba

T Editor : Tumpal Pandapotan | 12 Jan 2026 | 16:57 WIB
Polisi Selesaikan Dugaan Penganiayaan Warga Siantar Martoba
Polisi mediasi kasus penganiayaan. ist

Pematangsiantar, Sinata.id - Personel Polsek Siantar Martoba menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan warga di Jalan Rakutta Sembiring Gg Selamat, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB dan diselesaikan melalui pendekatan problem solving.

Ps Kasi Humas Agustina Triyadewi menjelaskan, laporan awal diterima oleh Operator Call Center 110 dari seorang warga berinisial LM br P.

Pelapor mengaku mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang berinisial RS dan FS.

Dalam laporan tersebut, korban menyampaikan bahwa terduga pelaku melakukan tindakan dengan cara mendorong wajah menggunakan tangan serta melemparkan buah jeruk ke arah tubuhnya.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami pembengkakan ringan pada kelopak mata sebelah kiri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Call Center 110 segera meneruskan informasi ke personel Polsek Siantar Martoba.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas menemui pelapor dan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Proses mediasi berlangsung dengan melibatkan keluarga masing-masing pihak.

Setelah dilakukan pembahasan secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum.

“Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan sejumlah poin yang telah disetujui bersama,” ujar Agustina.

Pihak kepolisian menegaskan, pendekatan problem solving menjadi salah satu langkah yang dikedepankan dalam menangani laporan masyarakat, khususnya untuk perkara ringan, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.