Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial MHN (44) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 1,13 kilogram.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (4/12/2025) sore.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di dalam jaket dan pinggang pelaku, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Narkobar AKP Irwanta Sembiring, menuturkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim operasional.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa paket ganja berbagai ukuran yang disembunyikan di pakaian pelaku,” ujar Kasat.
Diterangkan, dalam pemeriksaan awal, MHN mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya di Jalan Bona Bona, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan ganja yang disimpan dalam plastik hitam dan goni putih di dalam kamar, serta alat timbangan dan sejumlah kertas pembungkus.
Menurut AKP Irwanta, tersangka mengakui seluruh ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial AS yang berdomisili di wilayah Karangsari, Kabupaten Simalungun.
“Namun, upaya pengembangan terhadap pemasok tersebut belum membuahkan hasil,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






