Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Polisi Surati Pemko Pematangsiantar Terkait Odong-Odong Mengancam Nyawa

Editor: Redaksi Sinata 2
17 April 2025 | 16:55 WIB
Rubrik: News
polres pematangsiantar menyampaikan telah menyurati pemko terkait kendaraan odong-odong mengancam nyawa.

Kendaraan hias odong-odong di Pematangsiantar. (Foto:ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar menyampaikan telah menyurati Pemko terkait kendaraan odong-odong yang tuai kontroversi karena membahayakan keselamatan penumpang, khususnya anak-anak, serta mengganggu kelancaran lalu lintas.

Odong-Odong Mengancam Nyawa

Kasat Lantas Iptu Friska Susana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penindakan terhadap odong-odong yang tidak sesuai dengan aturan. Penertiban ini dilakukan karena kendaraan tersebut tidak layak beroperasi di jalan raya.

“Operasional kendaraan itu memang tidak layak. Banyak penumpangnya anak-anak, dan itu sangat berbahaya serta mengancam keselamatan,” ujar Iptu Friska Susana, Rabu (16/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk mempertanyakan kejelasan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur operasional odong-odong sebagai kendaraan hiburan.“Namun sampai saat ini belum ada balasan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan tilang terhadap pengemudi odong-odong dan akan terus melakukan penindakan sambil menunggu respons dari Pemko.

“Perizinan odong-odong bukan kewenangan kepolisian, tapi kewenangan Pemko. Namun, kami tetap melakukan penindakan di lapangan untuk menjaga ketertiban,” tambahnya.

Keberadaan odong-odong selama ini dinilai meresahkan masyarakat. Selain membahayakan keselamatan, musik keras yang diputar turut berdampak negatif terhadap anak.

Menurut Psikolog Christina Oktavia Hasibuan, anak yang terbiasa mendengarkan musik keras bisa mengalami gangguan pendengaran, kesulitan berkonsentrasi pada suara pelan, dan berisiko mengalami kerusakan pada sel dan saraf pendengaran.

Menurutnya, dari efek ini bisa terlihat dari menurunnya kualitas tidur, konsentrasi di sekolah, minat belajar, tingkat stres, hingga tekanan darah anak.

“Musik memang bisa meningkatkan suasana hati, namun pemilihan jenis musik sangat penting, terutama bagi anak-anak. Musik yang ideal untuk anak adalah yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan pengalaman sehari-hari mereka. Sebaliknya, musik bising dengan lirik dewasa dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan psikologis anak,” ujarnya dihubungi Sinata.id, Kamis, 10 April 2025. [TP]

Tags: Christina Oktavia hasibuanIptu Friska SusanaOdong-odongPeraturan Daerah (Perda)Polres PematangsiantarPsikolog

Berita Terkait

raker komisi 1 dprd dengan bkpsdm
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

Editor: RP
10 September 2025 | 22:22 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Untuk membahas Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2025, rapat kerja (raker) Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
polisi jual beras murah dikira bagi-bagi gratis
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 22:03 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Kegiatan sejumlah polisi dagang beras di depan Polsek Siantar Utara, punya cerita tersendiri bagi Junaidi Sitorus, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails
polres aceh timur memfasilitasi pernikahan tahanan satresnarkoba ag (29) dengan sa (26) di masjid babuttaqwa polres. meski berstatus tahanan, hak nikah tetap dijalankan, dihadiri keluarga dan diselenggarakan khidmat.
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

Editor: Zainal
10 September 2025 | 21:05 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA...

Baca SelengkapnyaDetails
penerima pbi jkn ditentukan dinkes, usul dari dinsos
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

10 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

10 September 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

10 September 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

10 September 2025 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

10 September 2025 | 19:14 WIB
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

10 September 2025 | 19:13 WIB
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

10 September 2025 | 19:12 WIB
Regional

6 Atlet Pelajar Aceh Timur Melaju ke POPNAS XVII di Jakarta

10 September 2025 | 19:11 WIB
Regional

RSUP Adam Malik Jadi Teladan Rumah Sakit Ramah Disabilitas di Sumut

10 September 2025 | 19:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id