MENU
Polisi Tahan Richard Lee di Polda Metro Jaya, Ini Kronologi dan Fakta...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polisi Tahan Richard Lee di Polda Metro Jaya, Ini Kronologi dan Fakta Kasusnya

J Editor : Jansen Siahaan | 07 Mar 2026 | 14:07 WIB
Polisi Tahan Richard Lee di Polda Metro Jaya, Ini Kronologi dan Fakta Kasusnya
Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Polisi resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.

Pihak kepolisian memutuskan melakukan penahanan setelah menilai tersangka tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar empat jam.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan dari penyidik.

Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan.

Berulang Kali Mangkir Wajib Lapor

Salah satu pertimbangan penyidik melakukan penahanan adalah karena Richard Lee disebut beberapa kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor.

Tercatat, ia tidak hadir tanpa keterangan jelas pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. Selain itu, Richard Lee juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.

Tak Hadiri Pemeriksaan, Justru Live di TikTok

Polisi juga menyoroti aktivitas Richard Lee pada hari pemeriksaan tambahan tersebut. Saat seharusnya hadir di hadapan penyidik, ia justru diketahui melakukan siaran langsung di akun media sosial TikTok miliknya.

Menurut Budi, tindakan tersebut dianggap menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan, di antaranya tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanpa memberikan keterangan yang jelas,” ujarnya.

Praperadilan Ditolak Pengadilan

Penahanan ini juga dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan status tersangkanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh kepolisian telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Saat digiring menuju rumah tahanan, Richard Lee terlihat mengenakan kemeja putih dengan tangan diborgol dan tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.