MENU
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Ganja di Siantar
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Ganja di Siantar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 22 Feb 2026 | 20:14 WIB
Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Ganja di Siantar
Ketiga tersangka

Pematangsiantar, Sinata.id -  Aparat Polres Pematangsiantar mengamankan 3 pria dalam dua pengungkapan kasus dugaan kepemilikan ganja di wilayah Kota Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026) dini hari hingga subuh. Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita total 21,06 gram ganja beserta sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AS (23), warga Jalan Nagur Gang Impres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Saat diamankan di tepi jalan, polisi menemukan satu paket ganja dengan berat bruto 5,56 gram yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial E. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Beberapa jam berselang, sekitar pukul 04.20 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Informasi masyarakat menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja di kawasan tersebut.

Dua pria berinisial EP (21), warga Kabupaten Simalungun, dan BTA (18), warga Kecamatan Siantar Martoba, diamankan di Pos Penjagaan Perumahan Eva Residence. Dari lokasi itu, petugas menyita sebuah dompet hitam berisi uang Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan ganja serta satu unit ponsel merek Vivo warna putih.

Penggeledahan lanjutan di kamar mandi pos keamanan menemukan satu ember abu-abu berisi ganja dengan berat bruto 15,50 gram dan sebuah buku tulis. EP mengakui barang bukti tersebut miliknya dan menyebut ganja diperoleh dari pria berinisial H.

“AS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Sembiring.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.