Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial VD (40), warga Jalan Sibatu Batu Blok III, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Senin (14/4/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 13 paket sabu seberat bruto 4,95 gram.
Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pematangsiantar
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka VD saat sedang duduk di teras rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dalam dompet di kantung celana belakang pelaku, uang tunai Rp550.000 di kantung depan, dan satu unit HP Oppo di atas meja,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 10 paket sabu di dalam kaus kaki merah yang tergantung di pintu kamar, satu paket sabu di laci kamar, serta dua bungkus plastik klip kosong di lantai dua.
Dalam interogasi awal, tersangka VD mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Ia juga mengaku bahwa uang yang ditemukan berasal dari hasil penjualan sabu.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)