Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar mengamankan 1,4 kilogram ganja dari seorang pria berinisial RPMLS (38) dalam operasi yang digelar di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Prima, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (2/12/2025) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi warga mengenai dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Saat tiba di tempat yang dilaporkan, petugas menemukan RPMLS sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Pemeriksaan awal menemukan dua paket ganja di saku celananya,” ujar Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring.
Hasil interogasi membawa polisi ke rumah tersangka di Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita.
Di sana, dengan disaksikan ketua RT, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai paket ganja tersembunyi di dalam kulkas dan area dapur.
Total barang bukti mencakup puluhan paket ganja berbagai ukuran, daun ganja kering, serta satu unit ponsel yang diduga terkait aktivitas peredaran.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa seluruh ganja tersebut diakui sebagai milik tersangka.
RPMLS mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Universitas Simalungun.
“Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)






