Dari penyelidikan, Mimi diketahui telah memesan narkoba sebanyak 15 kali sejak November 2023—hanya dua bulan setelah petinggi Koin Bar berinisial BS (DPO) dan pengelola hiburan malam lainnya menandatangani komitmen antinarkoba.
Koin Bar sebelumnya turut serta dalam deklarasi komitmen bersama untuk menolak segala bentuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam, yang diprakarsai oleh AKBP Yogen Heroes Baruno selaku Kapolres Pematangsiantar, kala itu.
Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Mapolres pada September 2023 dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala BNN, serta lima pengelola tempat hiburan malam di Siantar.
Dalam deklarasi itu, para pengelola sepakat menolak narkoba serta bersedia menerima sanksi bila melanggar. Namun, dalam praktiknya, Koin Bar justru dinilai mencederai kesepakatan.
Mimi sendiri telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menuntutnya seumur hidup, tetapi hakim memutusnya selama 20 tahun penjara. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.