MENU
Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
WA FB
News

Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

R Editor : Redaksi Sinata | 06 Sep 2025 | 17:47 WIB
Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Kasus penjarahan rumah Uya Kuya terus berkembang. Polisi menetapkan 12 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pelaku penjarahan hingga provokator.

Jakarta, Sinata.id - Kasus penjarahan rumah milik mantan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan Uya Kuya, terus berkembang. Kepolisian mengonfirmasi jumlah tersangka dalam peristiwa tersebut kini meningkat menjadi 12 orang.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan perkembangan tersebut pada Sabtu, 6 September 2025. Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi penjarahan.

“Dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada yang berperan melakukan penjarahan, bertindak sebagai provokator, serta melawan petugas saat diminta untuk membubarkan diri,” ujar Alfian, dikutip dari detikcom.

Sebelumnya, diketahui bahwa sejumlah rumah anggota DPR RI menjadi sasaran penjarahan oleh massa. Peristiwa itu terjadi di tengah meningkatnya ketegangan sosial akibat kebijakan pemerintah serta sorotan publik terhadap besarnya tunjangan para wakil rakyat.

Rumah Uya Kuya yang berlokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi salah satu target penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang berharga bahkan hewan peliharaan berupa kucing ikut dibawa massa. (A46)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.