“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan memastikan mereka bekerja atau beraktivitas di tempat yang aman serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” Kasat Reskrim Polres Humbahas menambahkan.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Humbahas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta. (A1)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.