Simalungun, Sinata.id – Polisi menetapkan Engetmo Imanuel Solin sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Umum Siantar–Parapat, tepatnya di Sosor Pea, Nagori Simpangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (4/6/2025) lalu.
Penetapan tersangka pria 31 tahun dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Unit Gakkum Satlantas Polres Simalungun.
Kanit Gakkum Ipda Okto Win Silitonga, dikonfirmasi Jumat (20/6/2025), mengatakan bahwa Engetmo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2025 dan kini telah ditahan.
“Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa),” ujarnya dihubungi Sinata.id
Dalam insiden tersebut, Engetmo yang mengendarai mobil dinas Toyota Avanza Veloz hitam BK 1373 JU, dengan penumpang Tina Melinda Sinamo, Kepala UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Pepend) atau Samsat Dolok Sanggul.
Kecelakaan terjadi ketika Engetmo diduga hendak mendahului dua sepeda motor di depannya dan mengambil jalur kanan, tanpa menyadari adanya kendaraan dari arah berlawanan.
Mobil yang dikemudikannya bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat F 3346 JU yang dikendarai Doni Elfaldo Siregar (30) bersama istri Sara Mahdalen Sirait, serta dua anaknya yang masih balita; Golden Jonatan Siregar (3) dan Toba Arsenio Siregar (2).
Benturan keras tersebut menyebabkan Doni dan kedua anaknya meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara sang istri, Sara, mengalami luka berat dan dirawat intensif di RS Vita Insani Pematangsiantar, termasuk operasi untuk menangani patah tulang dan luka di kepala.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti di Polsek Parapat. Sebelumnya, Engetmo masih berstatus sebagai saksi, namun gelar perkara yang dilakukan menguatkan dugaan kelalaian dalam mengemudi hingga menimbulkan korban jiwa.
“Kami sudah mengamankan pengemudi dan sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Ipda Okto Win Silitonga, Senin (9/6). (*)