Pemeriksaan fisik dan uji jalan menunjukkan tidak ditemukan kebocoran atau kerusakan pada rem, baik rem utama maupun rem parkir.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.