Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A58)
Berita
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Eks Lokalisasi Bukit Maraja
Tag :
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Polisi Bekuk Delapan Begal di Medan Marelan, Tiga Pelaku Ditembak
09 Jun 2026
Banyak Kejahatan Terjadi pada Semester I 2026 di Siantar
09 Jun 2026
Perumda Tirta Uli Siantar Raup Laba Rp2,8 Miliar, Setor Dividen Rp1,35 Miliar
09 Jun 2026
Harga MinyaKita di Siantar Tembus Rp22 Ribu per Liter, Pemko Mengaku Selalu Mengawasi
09 Jun 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu
09 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.