MENU
Polres Labusel Tangkap Pelaku Judi Online
WA FB
News

Polres Labusel Tangkap Pelaku Judi Online

T Editor : Tumpal Pandapotan | 25 Apr 2025 | 16:40 WIB
Polres Labusel Tangkap Pelaku Judi Online
IMG-20250425-WA0069

Labuhanbatu Selatan, Sinata.id – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pria berinisial AB (27) terkait praktik judi online jenis Macau tebak angka di sebuah warung kopi di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Rabu malam (23/4/2025).

AB diamankan saat berusaha melarikan diri saat penggerebekan oleh Tim Opsnal Satreskrim sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyita sebuah handphone android berisi bukti transaksi serta uang tunai Rp199.000 yang diduga hasil perjudian.

“Tersangka berperan sebagai perantara, menerima pesanan angka dari pemain lain dan memasangnya melalui aplikasi judi online,” ungkap Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Endang R. Ginting, Jumat (25/4).

Tersangka mengaku mendapat komisi dari pemain yang menang serta memanfaatkan fitur cash out dari aplikasi tersebut. Ia dijerat dengan UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

AKP Endang menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden dalam menciptakan lingkungan aman dan bebas dari perjudian.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. (*)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.