Labuhanbatu Selatan, Sinata.id – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pria berinisial AB (27) terkait praktik judi online jenis Macau tebak angka di sebuah warung kopi di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Rabu malam (23/4/2025).
AB diamankan saat berusaha melarikan diri saat penggerebekan oleh Tim Opsnal Satreskrim sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyita sebuah handphone android berisi bukti transaksi serta uang tunai Rp199.000 yang diduga hasil perjudian.
“Tersangka berperan sebagai perantara, menerima pesanan angka dari pemain lain dan memasangnya melalui aplikasi judi online,” ungkap Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Endang R. Ginting, Jumat (25/4).
Tersangka mengaku mendapat komisi dari pemain yang menang serta memanfaatkan fitur cash out dari aplikasi tersebut. Ia dijerat dengan UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
AKP Endang menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden dalam menciptakan lingkungan aman dan bebas dari perjudian.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. (*)