Langkat, Sinata.id — Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Langkat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu dalam operasi dini hari yang digelar di kawasan Stabat.
Pria berinisial ARI (37), warga Jalan Perniagaan, Stabat, diamankan petugas pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bukit Mas, Lingkungan II Bahagia, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 7,62 gram bruto yang diduga siap diedarkan ke sejumlah lokasi.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra mengungkapkan, pengungkapan ini berangkat dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup hingga tim opsnal Unit III bergerak melakukan penindakan.
“Setelah memastikan target, tim melakukan pengintaian dan penyergapan. Saat penggeledahan, ditemukan paket-paket sabu beserta barang bukti pendukung,” ujar AKP Rudy, Kamis (15/1/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Android, kotak permen yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta sepeda motor yang diduga menjadi sarana mobilitas tersangka saat beraksi.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Jekson menegaskan sikap tegas institusinya terhadap peredaran narkoba. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak masa depan generasi dengan barang terlarang.
“Polres Langkat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkotika. Informasi dari masyarakat akan kami respon cepat dan profesional,” kata AKP Jekson menyampaikan pernyataan Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga yang berani melapor, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.