Ia juga menerima Surat Panggilan Pertama sebagai tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/594/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim tertanggal 15 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 30 April 2026.
Saat ini, Suharyono mengaku cemas menghadapi pemeriksaan tersebut dan khawatir langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Metro Depok dapat bekerja profesional, objektif, serta menjelaskan konstruksi hukum perkara tersebut secara terang kepada publik. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.