Pematangsiantar, Sinata.id – Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar grebek gudang (rumah) di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Minggu 10 Agustus 2025.
Dari penggrebekan, polisi menemukan dan menyita barang bukti diduga rokok ilegal dari berbagai merk.
Ada ribuan bungkus rokok yang disita petugas. Namun yang berhasil ditangkap, cuma penjaga gudang berinisial FL. Sedangkan pemilik rokok, disebut tidak berada di lokasi saat penggrebekan berlangsung.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Chandra Ritonga mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas peredaran rokok yang diduga ilegal.
Atas informasi tersebut, sekira pukul 18.00 WIB, petugas kepolisian mendatangi salah satu rumah yang dijadikan gudang rokok di Jalan Batu Permata Raya.
“Saat digerebek, kami menemukan ribuan bungkus rokok. Dan setelah diperiksa, ternyata ilegal atau tidak ada cukai,” ujar Chandra.
Adapun jenis rokok yang diamankan adalah 679 bungkus rokok merk Luffman, 60 bungkus Mlmerk Manchester Putih. Lalu, 68 bungkus rokok merk Platinum Kuning, 49 bungkus Merk Platinum Biru.
Selanjutnya, ada juga 10 bungkus merk Englishman, 379 bungkus merk Marshal, 30 bungkus merk Luffman Bold dan 508 bungkus merk Manchester Merah.
Dari dalam gudang rokok (rumah) tersebut, polisi juga menangkap penjaga gudang berinisial FL berusia 47 tahun. Sementara pemilik rokok, MK, malah tidak berhasil ditangkap. Polisi beralasan, MK tidak berada di lokasi.
Pasca digrebek, proses hukum pun berjalan. Hingga kemudian, FL diserahkan ke Bea Cukai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya, penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar. Jadi penanganan selanjutnya di Bea Cukai Pematangsiantar,” jelasnya. (SN12)