Pematangsiantar, Sinata.id - Polres Pematangsiantar musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 77,8 kilogram (kg) dan sabu seberat seberat 1,1 kg, Selasa (9/6/2026).
Pemusnahan ganja dan sabu tersebut digelar dalam satu acara seremonial di Halaman Markas Polres Pematangsiantar. Prosesi pemusnahan tampak dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak.
Pada acara seremonial tersebut, AKBP Sah Udur Sitinjak menjelaskan, bahwa BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan delapan kasus dengan sembilan tersangka, serta tiga orang lainnya masih dalam penyelidikan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika,” tandas Sah Udur.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai kasus pengungkapan di sejumlah lokasi di Kota Pematangsiantar. Total barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan mencapai 77.836,92 gram atau sekitar 77,8 kilogram, sedangkan narkotika jenis sabu mencapai 1.122,69 gram atau sekitar 1,1 kilogram.
Kata Sah Udur, bila diestimasikan, jumlah narkotika yang diamankan (dimusnahkan) tersebut, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurut AKBP Sah Udur Sitinjak, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Hal ini menunjukkan bahwa peran serta masyarakat sangat membantu keberhasilan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Sebutnya, terhadap para pelaku yang telah diamankan, penyidik Satresnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum. Melainkan, diperlukan sinergitas antara pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa hingga seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tuturnya.
Pada momen itu, Kapolres Pematangsiantar ini, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.