MENU
Polres Sibolga Ringkus Empat Tersangka di Dua Lokasi
WA FB
News

Polres Sibolga Ringkus Empat Tersangka di Dua Lokasi

R Editor : Redaksi Sinata | 24 Jan 2026 | 22:17 WIB
Polres Sibolga Ringkus Empat Tersangka di Dua Lokasi
Patroli dini hari Polres Sibolga membongkar jaringan sabu. Empat tersangka diamankan dari kios stiker hingga rumah pemasok di Tapteng. (Ist)

Sibolga, Sinata.id — Kota yang masih terlelap mendadak “terbangun” oleh operasi senyap aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengungkap jaringan peredaran sabu dalam razia dini hari, Selasa (20/1/2026). Empat orang diamankan dari dua titik berbeda—sebuah kios stiker yang masih buka larut malam di pusat kota hingga rumah pemasok di wilayah Tapanuli Tengah.

Operasi dimulai sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Tim opsnal yang sedang patroli mencurigai aktivitas di sebuah kios stiker. Tiga pria yang duduk saling berhadapan langsung diperiksa. Mereka berinisial ALL alias A, BRSL alias B, dan NS alias I.

Saat pengamanan, ALL alias A sempat berusaha membuang barang bukti. Polisi menemukan satu plastik klip putih berukuran sedang berisi lima klip kecil berwarna merah yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar satu gram. Dari saku celananya juga diamankan uang tunai Rp50 ribu serta satu ponsel android. Dalam pemeriksaan awal, ALL mengakui kepemilikan barang haram itu dan menyebut mendapatkannya dari seseorang yang dikenal dengan nama PETER.

Pemeriksaan berlanjut ke BRSL alias B. Ketika hendak digeledah, ia terlihat menjatuhkan satu plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu tepat di bawah kakinya. Polisi turut mengamankan satu sepeda motor Yamaha WR tanpa pelat nomor, sebuah dompet hitam, dan ponsel android.

Sementara itu, dari NS alias I—pemilik kios stiker—polisi tidak menemukan narkotika. Namun, hasil interogasi mengungkap peran lain. Ia mengakui mengetahui transaksi sabu yang dilakukan ALL alias A dan menyebut telah beberapa kali menggunakan sabu bersama rekan pelaku. Dalam perkara ini, NS diduga berperan menyediakan tempat.

Pengakuan ALL menjadi pintu pengembangan. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim bergerak ke Jalan A.K.S. Tubun, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi mengamankan AP alias PETER di kediamannya.

Penggeledahan di lokasi kedua mengungkap rangkaian alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu: plastik klip merah berbagai ukuran, pisau lipat, sendok dan pipet plastik, gunting, plastik es mambo, plastik bening, dompet, tas kecil, uang tunai Rp150 ribu, serta satu ponsel android yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.