Polres Simalungun juga akan melaporkan media bersangkutan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
"Penyidikan terhadap Pipi dan Dedy terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peran pemilik media dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan. Kami berkolaborasi dengan Siehumas Polres Simalungun untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers," terang Kasat.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang tidak berdasar. Menyatakan terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan media, namun tetap memprioritaskan verifikasi. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.