MENU
Polres Simalungun Ringkus Komplotan Narkoba di Eks SPBU Saribu Dolok,...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polres Simalungun Ringkus Komplotan Narkoba di Eks SPBU Saribu Dolok, 5 Tersangka Dibekuk

T Editor : Tumpal Pandapotan | 06 Mar 2026 | 10:03 WIB
Polres Simalungun Ringkus Komplotan Narkoba di Eks SPBU Saribu Dolok, 5 Tersangka Dibekuk
Lima tersangka kasus narkoba diringkus polisi.

Simalungun, Sinata.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggulung komplotan pengedar narkotika dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan eks SPBU (Galon) Pertamina, Jalan Besar Siantar-Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta. Lima orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 25 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat (Dumas) yang masuk melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

"Personel bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima pelimpahan informasi mengenai aktivitas transaksi sabu yang meresahkan warga di Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribu Dolok," ujar Verry, Jumat (6/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dengan inisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46). Kelimanya dibekuk saat tengah melakukan transaksi di lokasi kejadian.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir, di antaranya: 3 paket sabu seberat 0,47 gram dan 8 paket ganja seberat 30,91 gram.

Baca: Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Ayah Menjala Ikan di Sungai Benteng Jin Simalungun

Barang bukti lainnya, 4 kaca pirex berisi sisa sabu, dua alat hisap (bong) rakitan, satu unit timbangan elektrik, serta dua bal plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan, 4 unit ponsel genggam, dan satu buah tas selempang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke kediaman yang bersangkutan, W telah melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Simalungun. Verry menambahkan bahwa Polres Simalungun akan terus memburu keberadaan W dan mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami memberikan jaminan kerahasiaan identitas bagi masyarakat yang melapor. Partisipasi publik adalah instrumen vital dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami," pungkasnya. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.