Polres Tapanuli Tengah sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga tidak wajar tanpa dokumen resmi. Praktik tersebut, tegas polisi, berpotensi menyeret pembeli ke jerat hukum penadahan sebagaimana diatur dalam undang-undang. [dfb]
News
Polres Tapteng Bongkar Jejak Penjarahan Bina Swalayan, Penadah Barang Elektronik Dibekuk
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
10 Juni Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Maknanya
10 Jun 2026
NASA Jelaskan Dampak Bendungan China dan Perubahan Iklim terhadap Rotasi Bumi
09 Jun 2026
9 Juni Diperingati Hari Arsip Internasional dan Hari Donal Bebek
09 Jun 2026
Said Iqbal: dari Jalanan Aksi Buruh Menuju Lingkaran Istana Presiden
08 Jun 2026
Hari Besar 8 Juni 2026: Dari Pelestarian Laut hingga Mengenang Soeharto
08 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.