Dari lokasi penangkapan, Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menyita 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan sebelumnya di Phantom KTV. Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan tim di lapangan.
Menurut Rafli, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk menjalankan transaksi narkotika guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Kedua pelaku disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan yakni melayani pemesanan secara tertutup, dengan peningkatan permintaan terutama saat akhir pekan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level lebih tinggi,” pungkasnya. (SN22)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.