Ia juga mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi pusat operasional judi online internasional.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap Indonesia tidak menjadi sarang judi online,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menilai praktik judi online kini berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga harus mampu memutus seluruh ekosistem digital yang mendukung operasional perjudian tersebut.
“Penanganan judi online harus dilakukan secara terintegrasi lintas sektor, termasuk menelusuri aliran dana dan jaringan komunikasi yang menopangnya,” kata Dave.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, pengawasan siber, serta edukasi literasi digital dan finansial bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar terhindar dari dampak buruk judi online. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.