MENU
Polri Bongkar Sindikat Internasional Penjual Phishing Tools, Kerugian...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Polri Bongkar Sindikat Internasional Penjual Phishing Tools, Kerugian Global Tembus Rp350 Miliar

T Editor : Tigor Munthe | 23 Apr 2026 | 21:42 WIB
Polri Bongkar Sindikat Internasional Penjual Phishing Tools, Kerugian Global Tembus Rp350 Miliar
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polri)

Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian besar dengan membongkar jaringan internasional penjualan phishing tools yang diduga menjadi pemasok utama berbagai aksi kejahatan siber lintas negara.

Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan bersama aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang diduga menjual perangkat lunak untuk mendukung aksi phishing dan akses ilegal.

“Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan jaringan komunikasi melalui Telegram yang menggunakan bot sebagai sarana transaksi, komunikasi, hingga pengiriman script kepada pembeli,” ujar Himawan.

Menurut penyidik, tersangka GWL telah mengembangkan dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017.

Setahun kemudian, perangkat tersebut mulai dipasarkan melalui sejumlah situs, antara lain wellstore.com, wellstore, dan wellsoft.

Seluruh platform itu terhubung dengan akun Telegram sebagai pusat transaksi digital.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, untuk membongkar praktik ilegal ini, penyidik melakukan metode undercover buy dengan menggunakan aset kripto.

Dari operasi tersebut dipastikan bahwa perangkat lunak yang diperjualbelikan digunakan untuk kegiatan phishing dan pembobolan akun secara ilegal.

“Penyidik berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli selama periode 2019 hingga 2024, dengan jumlah korban mencapai 34.000 orang di berbagai negara,” kata Nunung.

Dua tersangka akhirnya ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026.

Tak hanya itu, polisi juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Sementara total kerugian global akibat aksi sindikat ini ditaksir mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.

Nunung menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus memutus mata rantai kejahatan siber internasional.

“Ini adalah bagian dari komitmen Polri melindungi masyarakat di ruang siber, sekaligus memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan FBI, dalam memberantas kejahatan digital lintas negara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.