Simalungun, Sinata.id - Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang terjadi di wilayah Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus tujuh tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya masih buron.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Rizka Meinanda Putri yang melaporkan rumahnya dibobol pencuri pada 5 Maret 2026 lalu.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat korban sedang berada di Kota Medan. Korban menerima informasi dari saksi bahwa rumahnya telah dibobol. Setelah tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah barang berharga di dalam rumahnya telah hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain televisi 32 inci, kipas angin, parabola, springbed, rice cooker, kulkas, serta speaker aktif. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangun.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKP Hengky B. Siahaan, saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Rabu (1/4/2026) malam.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal, polisi melakukan serangkaian penangkapan pada Rabu (1/4/2026). Empat pelaku berhasil diamankan dari rumah masing-masing, yakni Hafiz Syahputra, Egi Pradana Saragih, Ridzieq Adzwan Kurniawan, dan Alpin Reza Siregar.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Rikky Bayu Agustinus Pasaribu, Rahman Nawi Siregar, dan Kris Kevin Natanael Sitompul, diketahui sudah lebih dahulu ditahan dalam kasus pencurian lain yang terjadi di Jalan Asahan Km 4 Nagori Pematang Simalungun dengan korban seorang anggota Polwan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis yang digunakan untuk membongkar rumah, satu unit becak motor sebagai sarana angkut, serta beberapa barang milik korban seperti televisi, springbed, kipas angin, dan rice cooker.
AKP Hengky B. Siahaan menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam rumah sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.