MENU
Banner SINATA.ID
Polsek Bilah Hulu Bekuk Pembawa Sabu 2,43 Gram di Jalan Lintas
WA FB
News

Polsek Bilah Hulu Bekuk Pembawa Sabu 2,43 Gram di Jalan Lintas

R Editor : Redaksi Sinata | 22 Nov 2025 | 13:42 WIB
Polsek Bilah Hulu Bekuk Pembawa Sabu 2,43 Gram di Jalan Lintas
IMG_20251122_134052-min

Sinata.id - Polsek Bilah Hulu menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa paket sabu saat operasi cepat di Dusun Simpang Rintis, Desa Lingga Tiga, Jumat malam (21/11/2025), setelah laporan warga mengarah pada dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, melalui Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin, mengatakan pihaknya menerima informasi warga yang masuk sekitar pukul 19.30 WIB. "Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti, dan tim segera bergerak ke lokasi," terang Kapolsek dalam keterangan pers, Sabtu (22/11/2025).

Dari hasil pemantauan, dua pria terlihat melintas menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri laporan masyarakat. Upaya penyergapan pun dilakukan, satu berhasil diringkus, sementara rekannya kabur ke arah kebun dalam kondisi gelap.

Pelaku yang diamankan berinisial J, warga Lingkungan Sidorejo, Rantau Selatan, yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa.

Pemeriksaan di tempat kejadian langsung mengungkap barang bukti empat plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,43 gram, satu klip kosong, uang tunai Rp50 ribu, satu unit ponsel Realme warna krem, serta sebuah jaket merah yang dipakai tersangka.

"Paket sabu ditemukan terselip rapi di balik tisu di saku jaketnya," tambah Kapolsek.

Dari interogasi awal, J mengakui barang haram tersebut memang miliknya. Sementara itu, petugas kini memburu satu pelaku lainnya yang diketahui melarikan diri saat proses penangkapan. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.