MENU
Polsek Gunung Malela Bekuk Buronan Kasus Pembacokan dengan Arit di Sim...
WA FB
Berita

Polsek Gunung Malela Bekuk Buronan Kasus Pembacokan dengan Arit di Simalungun

G Editor : Gunawan Purba | 04 May 2026 | 10:55 WIB
Polsek Gunung Malela Bekuk Buronan Kasus Pembacokan dengan Arit di Simalungun
Tersangka pembacokan (tiga dari kanan)

Simalungun, Sinata.id - Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Resor Simalungun bekuk Yubi (21), tersangka kasus pembacokan dengan arit di Simalungun sekira 2 bulan yang lalu.

Tersangka Yubu ditangkap Sabtu (2/5/2026). Penangkapan buronan perkara penganiayaan ini dibenarkan Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (3/5/2026) melalui Whatsapp (WA).

"Ini adalah wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan institusi yang berintegritas dan humanis bagi masyarakat. Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi dari jangkauan hukum," sebut Verry.

Perkara ditangani pihak kepolisian setelah menerima laporan polisi nomor LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut, pada Selasa (3/3/2026).

Pelapor sekaligus korban adalah Rido Saputra Simarmata, (24) warga Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dikatakan, kejadian bermula ketika korban bersama tersangka dan dua saksi, yakni,  Doli Sitompul dan Egi Garingging sedang berkumpul di Jalan Haji Ulakma Sinaga untuk membahas hasil penjualan alpokat.

Dari sana, mereka berjalan kaki menuju Jalan Teratai III. Tiba di kawasan Komplek Kuburan Kristen, tersangka tiba-tiba datang dari belakang dan langsung mengarahkan sebilah arit ke leher korban. Dengan sigap, korban berusaha menangkap arit tersebut menggunakan tangan kirinya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri, leher dan dagu. Pelaku berhasil melarikan diri usai kejadian, namun laporan korban segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda B Situngkir, bersama tim opsnal dan penyidik terus melakukan pengejaran.

Hingga kemudian, Sabtu, (2/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka dibekuk polisi di Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, dari rumah tersangka, petugas menyita satu bilah arit bergagang kayu yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polsek Gunung Malela menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Kami hadir untuk masyarakat. Setiap pengaduan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Verry. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.