Medan, Sinata.id — Polisi membongkar rangkaian pencurian sepeda motor lintas wilayah yang selama ini meresahkan warga. Seorang pria berusia 41 tahun berinisial S alias Tolik diamankan setelah mengaku terlibat dalam puluhan kasus curanmor di dua wilayah berbeda.
Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menangkap tersangka pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Jalan Baru, Desa Sei Mencirim Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang masuk dalam beberapa bulan terakhir.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, A. Sinulingga, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan intensif atas maraknya pencurian di Dusun V A, Desa Sei Mencirim. Informasi masyarakat mengarahkan petugas pada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mengamankan seorang laki-laki yang kemudian mengakui identitasnya sebagai Sopian alias Tolip,” ujar Sinulingga, Rabu (28/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui beraksi di tujuh lokasi di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru bersama seorang rekan berinisial Topeng, yang kini masih diburu. Tak hanya itu, ia juga mengaku terlibat dalam 41 lokasi kejadian lainnya di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Modus operandi yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Pelaku memanfaatkan kunci leter T, anak kunci yang diruncingkan, serta obeng untuk merusak kunci kendaraan maupun akses rumah korban. Sepeda motor hasil curian kemudian dilepas ke penadah dengan sistem cash on delivery (COD).
“Motor dijual sekitar Rp4,5 juta. Bagian tersangka sekitar Rp2,5 juta,” jelas Sinulingga, menambahkan bahwa uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli pakaian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian hitam, sepatu, serta peralatan yang digunakan saat beraksi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka ditahan di Mapolsek Kutalimbaru. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memburu rekan pelaku dan mengungkap jaringan penadah yang diduga menjadi mata rantai utama kejahatan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum. Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.